Not known Facts About hasil transaksi narkoba untuk pemilu

Memang temuan dugaan aliran dana dari peredaran gelap narkotika untuk digunakan sebagai kontestasi elektoral 2024 tersebut merupakan hal yang sangat miris dan hendaknya tidak sampai terjadi, karena bisa jadi mencerminkan bahwa pelaksanaan Pemilu yang dilakukan, khususnya oleh anggota calon legislatif (caleg) tertentu yang memang menggunakan dana hasil transaksi narkoba itu merupakan kecurangan yang nyata, dan juga bisa dikatakan bahwa pihak terkait yang melakukan sama sekali bukanlah calon pemimpin yang jujur dan mampu memimpin rakyat dengan baik.

Salah satu indikasi untuk bisa mencurigai suatu penggunaan aliran dana yang cukup mengganjal adalah bagaimana melihat banyaknya kegiatan yang mungkin dilakukan oleh calon pemimpin tertentu yang mengikuti kontestasi politik tersebut.

Namun, sementara “proses politik dinilai lebih lambat daripada proses birokratis”, TII menilai penting bagi KPU untuk mengambil inisiatif untuk membuat aturan mengenai transparansi keuangan partai politik.

Namun, ketika ditanya bagaimana publik mengetahui sumbangan-sumbangan yang masuk ke partai politik untuk dana kampanye, Idham menjawab:

"Antisipasi penggunaan sumber dana dari peredaran narkoba untuk kegiatan Pemilu dan laksanakan penegakan hukum secara profesional, berkeadilan dan berintegritas," pinta Agus.

"Beberapa anggota DPRD di daerah dilakukan penangkapan terkait dengan narkoba, bahkan ada yang kategori sebagai bandar," ujarnya.

Hal itu dilakukan untuk mengusut ada tidaknya black cash atau uang dari unsur kejahatan yang dipakai untuk kepentingan Pemilu, salah satunya untuk berkampanye.

Namun, Jayadi tidak menjabarkan secara perinci hasil temuan tersebut. Menurut dia, indikasi itu sebenarnya dapat dilihat dari berbagai pemberitaan yang telah beredar di World wide web.

Hal itu dikatakan Jayadi, usia pihaknya mengungkap kasus peredaran barang haram tersebut yang menyeret sejumlah nama anggota legislatif.

@The us penulis perempuan millennial with the month #ramadandirumah #gizilokal Oops!

Beberapa hal yang diatur dalam rancangan PKPU itu nantinya mencakup larangan bagi peserta Pemilu 2024 untuk menerima sumbangan dana kampanye dari beberapa sumber, kata Idham.

Puadi menyebut, pihaknya akan melakukan empat hal untuk mengatasi persoalan dana narkoba mengalir dalam kampanye peserta Pemilu 2024. Pertama, melakukan pengawasan dan pemantauan. Bawaslu, kata dia, dapat melakukan pengawasan terhadap kampanye politik, termasuk pemantauan sumber dana yang digunakan oleh partai politik dan para calon. "Bawaslu dapat melacak adanya indikasi penggunaan dana yang berasal dari website aktivitas ilegal, termasuk dana narkoba," ujarnya.

Di tengah terungkapnya indikasi aliran dana politik Pemilu 2024 dari jaringan narkoba, aturan soal dana kampanye disebut "lemah untuk memaksa partai politik berlaku transparan". Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdalih, sudah ada undang-undang yang mengatur soal pelaporan dana kampanye.

Pemilu 2024: Aturan keterwakilan perempuan 'tak kunjung direvisi', koalisi sebut ‘KPU lebih tunduk pada partai politik dibandingkan aspirasi publik’

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *